PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

Hukum Bernadzar
Oleh : Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh-hafizhahullah-

Hukum asal bernadzar adalah ditinggalkan. Rosululloh bersabda sesunggunya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hal tersebut hanya dilakukan oleh orang yang bakhil. Seperti seorang berkata : “Wahai Robb... Aku tidak akan puasa sunnah, aku tidak akan sholat sunnah untukMu, tidak pula aku bershodaqoh sunnah, aku tidak akan haji sunnah kecuali jika engkau berikan kepadaku hakku. Aku tidak mau berdoa jika engkau tidak memberi apa yang ku inginkan. Ini adalah perkataan yang salah terhadap Allah. Seperti orang yang sedang tawar menawar. Jangan begitu, Mintalah kepada Allah  keutamaan dan kemuliaan-Nya. Ketahuilah, Sesungguhnya Dia Maha Hakim dan Maha Mengetahui.  Jika Allah memberimu atau tidak memberimu, ada hikmah dari hal tersebut. 

Adapun sering bernadzar seperti berkata sebagian manusia untuk berpuasa setahun, berpuasa 2 tahun, akan sholat ini dan itu, seribu roka’at dst waliyyadzubillah- memberat-beratkan jiwa yang tidak mungkin dilakukan manusia. Nadzar  yang demikian perlu dihapus dengan kafarotul yamin. Tidak  boleh melaksanakan nadzar. Nadzar seperti itu tidak ada kebaikan. Hendaklah engkau berharap dan takut kepada Allah. Serta meminta keutamaan dan kemuliaan-Nya

Diterjemahkan oleh Admin.


Categories: