PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

HUKUM MENGHINA ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH
OLEH ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLIH AL-'UTSAIMIN RAHIMAHULLAH






SOAL:

Bagaimana hukumnya seseorang yang menghina atau merendahkan orang-orang yang multazim (berpegang teguh) atau beramal dengan perintah Allah dan Rasul-Nya ?


JAWAB :


Menghina atau merendahkan orang-orang yang berpegang teguh atau mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya adalah haram dan sangat bahaya sekali, karena dikhawatirkan orang tersebut akan terjatuh pada penghinaan terhadap orang yang istiqomah di atas agama Allah dan jalan yang ditempuh oleh mereka.

Keadaan mereka tersebut menyerupai keadaan orang yang disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an yang artinya : 


“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu). Sungguh mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah (ya Muhammad): ‘Apakah dengan Allah, ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian menghinakan atau berolok-olok?’. Tidak ada ma’af atas kalian, sungguh kalian telah kafir sesudah beriman”. 

Sesungguhnya ayat yang mulia ini diturunkan kepada orang-orang munafik yang menghina dan merendahkan Rasulullah bersama para sahabatnya. Keadaan akhir mereka mendapatkan adzab dari Allah Azza wa Jalla.

Maka peringatkanlah orang-orang yang menghinakan ahlul haq (orang-orang yang mengamalkan kebenaran) dari ilmu agama Allah, karena Allah berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lewat di hadapan mereka, mereka saling mengedipkan matanya. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: ‘sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat’. Padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini (di akhirat) orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir. Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan”.(Q.S.Al Muthaffifin : 29-36)


(Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab As'ilah Al Muhimmah dan Majmu’ah As 'ilah karya Asy-Syaikh ibn 'Utsaimin)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 16 / 1427 H
Read More …



:waning_gibbous_moon::droplet: KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA DI BULAN DZULHIJJAH

:palm_tree: Fadhilatus Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah-



10 Dzulhijjah dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah dan berakhir pada hari Ied Al Adha.

Beramal shalih pada 10 hari Dzulhijjah ini telah disebutkan oleh Rasulullah -shallallaahu 'alaihi wassallam- :

"tidak ada hari-hari yang amal-amal shalih padanya lebih Allah cintai dari pada 10 hari ini (10 hari Dzulhijjah),

:question:Para sahabat bertanya :

Apakah lebih dari jihad fi sabilillah?

beliau menjawab: ”bahkan lebih dari jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang berjihad dengan bermodal nyawa dan harta lalu tidak kembali dengan satupun darinya (syahid dimedan perang)."

Berdasarkan hadits ini, maka aku menghasung saudara-saudaraku kaum muslimin untuk memanfaatkan kesempatan yang agung ini dengan memperbanyak amal shalih pada 10 hari Dzulhijjah.

:loop: Diantaranya seperti :

- Membaca Al Qur-an
- Berdzikir dengan segala macam bentuknya, apakah itu takbir, tahlil, tahmid, tasbih
- Bershadaqah
- Berpuasa
- Dan segala jenis amal-amal shalih lainnya

Sungguh telah mengherankan!! Banyak orang lalai terhadap keutamaan 10 hari Dzulhijjah ini.

Engkau dapati mereka pada 10 akhir Ramadhan bersungguh-sungguh dalam beramal, namun pada 10 hari Dzulhijjah hampir-hampir engkau tidak dapati seorang pun yang nampak berbeda antara 10 hari Dzulhijjah dengan hari-hari biasanya.

Padahal jika seseorang melakukan amal-amal shalih pada 10 hari Dzulhijjah, dengan menghidupkan amal-amal shalih yang diajarkan Rasulullaah -shallallaahu 'alaihi wa sallam-, maka dia berada di atas kebaikan yang besar."

:books: Majmu' Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. (Jilid 21 halaman 37-38)

Transkrip

فضل عشرة ذي الحجة

فضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين -رحمه الله


عشرة ذي الحجة تبتدئ من دخول شهر ذي الحجة، وتنتهي بيوم عيد النحر

والعمل فيها قال فيه رسول الله -صلى الله عليه وسلم- :

( ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر ) قالوا : ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال : ( ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء ) .

وعلى هذا فإني أحث إخواني المسلمين على اغتنام هذه الفرصة العظيمة، وأن يكثروا في عشر ذي الحجة من الأعمال الصالحة

•• كقراءة القرآن
••والذكر بأنواعه : تكبير، وتهليل، وتحميد، وتسبيح،
••والصدقة
•• والصيام،
•• وكل الأعمال الصالحة .

:exclamation:والعجب أن الناس غافلون عن هذه العشر تجدهم في عشر رمضان يجتهدون في العمل لكن في عشر ذي الحجة لا تكاد تجد أحدا فرق بينها وبين غيرها

ولكن إذا قام الإنسان بالعمل الصالح في هذه الأيام العشرة إحياء لما أرشد إليه النبي -صلى عليه وعلى آله وسلم- من الأعمال الصالحة، فإنه على خير عظيم .
------------

:notebook_with_decorative_cover: مجموع فتاوى الشيخ محمد بن صالح العثيمين ( مجلد 21 / ص 37 - 38 )]
Read More …

TOKOH DAN DALANG FITNAH PERPECAHAN DI TUBUH AHLUS SUNNAH
OLEH ASY-SYAIKH ROBI' BIN HADI AL-MADHKHOLY HAFIZHAHULLAH





Syaikh Al 'Allaamah Robi' bin Hadi hafizhahullah berkata


"Sesungguhnya pemimpin dari segala fitnah yang terjadi dan pencetusnya dan  pemantik api fitnahnya serta pembawa bendera fitnahnya, sangatlah dikenal oleh ahlussunnah yang cerdik.




Sesungguhnya mereka adalah Adnan 'Ar'uur, Abul Hasan Al Ma'ribi dan Ali Hasan Al Halaby serta orang-orang yang beredar di poros mereka,yang berpegang teguh dengan dengan metode dan manhaj mereka.

Sesungguhnya mereka menyembunyikan permusuhan mereka terhadap Ahlissunnah dan pembelaan mereka terhadap Ahlil bid'ah yang besar, mereka berjalan di atas manhajnya Muhammad Abduh al Mishry,salah satu pembesar Al Maasuuniyyah dan berjalan di atas manhaj muridnya Jamaluddin Al Qoosimy yang menulis 2 kitab  dalam rangka membela ahlil bid'ah yang besar seperti al Jahmiyyah, Mu'tazilah, Khowarij dan yang selain mereka. Dua kitab dia adalah ''Ta'riikh al Jahmiyyah dan Mu'tazilah'' serta ''Mizaanul jarh wat ta'diil''

(Bayaanu maa fii nashiihati Ibroohim Ar Ruhaili minal Kholal wa Ikhlaal hal 10)
Read More …

HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN HAL-HAL YANG DILARANG BAGI MUSLIMAH
OLEH ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLIH AL-'UTSAIMIN RAHIMAHULLAH





SOAL:

Apa hukum memotong rambut bagi wanita?  Apa saja hal-hal yang dilarang bagi muslimah?


JAWAB :

Memotong rambut bagi wanita apabila diniatkan untuk menyerupai kaum laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dari dosa-dosa besar. Karena sesungguhnya Nabi ‘alaihishalaatu wasAllam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.

Apabila tidak sampai kepada derajat menyerupai laki-laki maka dalam hal ini para ulama ahlul ilmi berbeda pendapat.

Pendapat yang pertama : mengatakan boleh.
Pendapat yang kedua : mengatakan hukumnya adalah haram.
Pendapat yang ketiga : hukumnya adalah makruh.

Yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad adalah makruh. Akan tetapi, pada hakekatnya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa sesungguhnya tidak seyogyanya kita mengikuti adat kebiasaan orang-orang non muslimin. Karena pada zaman dahulu wanita-wanita muslimah berbangga dengan banyak dan panjangnya rambut mereka.

Saya tidak mengingkari setiap perkara yang baru, tetapi sesungguhnya saya mengingkari adat kebiasaan orang-orang non muslimin yang banyak dijalankan kaum muslimin.

Adapun hukum memakai sandal yang mempunyai hak tinggi bagi kaum wanita adalah tidak boleh apabila keluar dari adat dan terjerumus pada tabarruj (menghias diri untuk selain suaminya) sehingga mereka mudah dilihat dan dipandang oleh lawan jenis. 

Sebagaimana firman Allah yang artinya: 
“Dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu”(QS. Al Ahzab:33)

Adapun menggunakan alat-alat kecantikan seperti pemerah bibir, pemerah pipi dihadapan mahromnya adalah boleh hukumnya. 

Adapun yang banyak dilakukan oleh sebagian perempuan dalam mempercantik diri seperti An-Namsh (mencabut atau menipiskan bulu mata) adalah haram hukumnya. Karena sesungguhnya Nabi telah melaknat orang yang mencabut bulu mata dan yang dicabut bulu matanya. Demikian juga meratakan gigi untuk kecantikan, hukumnya adalah haram dan orang yang melakukannya dalam keadaan mendapatkan laknat.

( Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail dan Kitab Al Asilah Al Muhimmah )

Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi VIII/Th.I
Read More …

JANGAN MINTA TOLONG KE DUKUN DALAM KEADAAN APAPUN
ASY-SYAIKH SHOLIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH




SOAL:

Apakah diperbolehkan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun untuk memenuhi sebagian keperluan atau kebutuhan hidup tanpa membahayakan orang lain (bukan santet atau guna-guna kepada orang lain)?

JAWAB:

Sihir adalah suatu perbuatan yang haram dan kufur, baik itu mempelajari sihir atau mengajarkannya. Allah berfirman (artinya):” Dan tidaklah Sulaiman itu kafir, akan tetapi para syaithon itulah yang mereka kafir (karena mengajarkan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia….”
Sampai firman Allah Ta’ala (artinya):” dan keduanya tidaklah mengajarkan sihir kepada seorang pun sebelum mengatakan : sesungguhnya kami hanyalah fitnah (ujian) bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir…”(Q.S.Al Baqoroh: 102)


Maka tidak diperbolekan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun supaya kebutuhan hidupnya tercukupi. Karena perbuatan itu haram lagi kufur. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengamalkan perbuatan yang haram lagi kufur. Bahkan wajib bagi setiap muslim untuk mengingkarinya. Dan wajib bagi pemerintah muslim untuk membunuh tukang sihir dan memperingatkan kaum muslimin dari kerusakan yang ditimbulkannya.




(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Majmu’ Fataawa Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan, Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)


Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi XX/1427H
Read More …


METODE PENYEMBUHAN DARI GANGGUAN SIHIR


OLEH ASY-SYAIKH SHOLIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH






SOAL:

Metode-metode syar’i apakah yang bisa anda nasihatkan untuk membentengi atau memelihara seseorang dari sihir?  Apa langkah penyembuhan yang harus dilakukan jika seseorang telah terkena sihir (santet, tenung, guna-guna dan sejenisnya)?

JAWAB:

Metode syar’i yang bisa digunakan untuk menyembuhkan seseorang dari pengaruh sihir adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al ‘alamah Ibnul Qoyyim. Beliau berkata: 

“Dan telah diriwiyatkan dari Nabi  tentang cara penyembuhan bagi seseorang yang telah terkena sihir. Cara tersebut ada 2 macam:


Salah satunya dan cara ini adalah yang paling utama yaitu menemukan atau mengeluarkan buhul-buhul sihir dan menghancurkannya.


Sebagaimana telah shohih dari Nabi  ketika beliau terkena sihir, beliau meminta kepada Allah agar diperlihatkan tempat buhul-buhul sihir itu. Maka Allah mengabulkan permohonan beliau. Lalu beliau mengeluarkan buhul-buhul sihir itu dari dalam sumur. Maka ketika buhul-buhul itu telah dikeluarkan, maka hilanglah pengaruh sihir pada diri Nabi, seakan-akan dilepaskan tali dari (ikatan) simpulnya.”


Sampai kemudian Ibnul Qoyyim mengatakan :
"dan termasuk langkah penyembuhan yang paling bermanfaat dalam menghilangkan sihir adalah dengan pengobatan ilahiyah berupa dzikir-dzikir, membaca ayat-ayat Qur’an dan do’a-do’a yang disyariatkan…"


Ini adalah cara kedua untuk menyembuhkan seseorang dari pengaruh sihir yaitu dengan do’a-do’a yang disyariatkan, membaca Al Qur’an kepada orang yang terkena sihir (ruqyah) yaitu dengan membaca surat Al fatihah, surat Al Ikhlash, surat An Naas, surat Al Falaq, dan surat-surat yang lain, dan meniupkan dengan air ludah yang sangat sedikit (bukan meludah) kepada orang yang diruqyah. Dengan izin Allah pengaruh sihir itu akan hilang.



(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari majmu’ fataawa Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan, Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)



Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi XX / 1427H

Read More …

HUKUM GAMBAR KARIKATUR
OLEH ASY-SYAIKH BIN BAAZ RAHIMAHULLAH




Asy Syaikh Bin Baaz Rahimahullah ditanya: 

"Bagaimana hukum gambar (karikatur) yang kita saksikan pada sebagian lembran-lembaran di majalah termasuk gambar sosok seseorang tertentu?"

Beliau manjawab:
"Gambar yang disebutkan tersebut adalah tidak boleh dan termasuk perkara yang munkar serta jelek. Wajib bagi kita meninggalkan berdasarkan hadits-hadits yang umum dan shohih tentang larangan menggambar sesuatu yang memiliki ruh. Baik itu menggambar menggunakan alat bantu, langsung dengan tangan ataupun selainnya".

Hadits Imam Bukhari yang shohih dari Abu Juhfah Radhiyallahu ‘anhu berkata


Nabi melarang hasil penjualan anjing dan darah, melarang mentato dan yang minta ditato serta memakan riba orang, yang memberi riba( pencatat transaksi riba dan orang yang menjadi saksinya) serta melaknat para pelukis(tukang gambar).

Dalil larangan gambar juga tsabit dalam shohihain dari Nabi bersabda 

“Orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para tukang gambar”

Dan juga sabda Nabi 

"Sesungguhnya pelukis penggambar gambar ini disiksa pada hari kiamt, diserukan pada penggambar tersebut  hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!"


Juga banyak hadits yang lain yang juga tsabit dari Rasulullah  terkait  tentang larangan menggambar sesuatu yang bernyawa. Dikecualikan jika dalam keadaan darurat seperti firman Allah ta’ala

 وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya(Al-An'am 119)."


Aku meminta kepada Allah agar memberi taufik kepada kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan syar’iat Allah dan Sunnah Nabi serta berhati-hati dari menyelesihinya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik yang dimintai permintaan.

alih bahasa @admin ashshiddiiq

sumber



Read More …