HUKUM MEMAKSA SEORANG ANAK PEREMPUAN UNTUK MENIKAH
Oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin Rahimahullah
Tidak boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya untuk menikah,
tidak pula ia memaksa saudara perempuanya dan siapapun wanita yang dalam
tanggung jawabnya tanpa keridhoan mereka.
Jika perempuan tersebut dipaksa menikah maka pernikahannya tidak syah.
Dan tidak halal bagi Pria(suami) untuk masuk/menemuinya
untuk berjima’ dalam keadaan si wanita dipaksa,karena pernikahan tersebut tidak
syah wajib untuk di faskh/dihapus pernikahan tersebut.
Namun jika ada kesepakatan wajibnya agar si wanita menemui
si pria, kemudian dia(wanita) suka dan menerima akaq nikah tersebut maka yang
demikian tidak mengapa. Pernikahan tersebut syah atas dasar penerimaan si
wanita.