PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

HUKUM MEMAKSA SEORANG ANAK PEREMPUAN UNTUK MENIKAH
Oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin Rahimahullah





Tidak boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya untuk menikah, tidak pula ia memaksa saudara perempuanya dan siapapun wanita yang dalam tanggung jawabnya tanpa keridhoan mereka.

Jika perempuan tersebut dipaksa menikah maka pernikahannya tidak syah.

Dan tidak halal bagi Pria(suami) untuk masuk/menemuinya untuk berjima’ dalam keadaan si wanita dipaksa,karena pernikahan tersebut tidak syah wajib untuk di faskh/dihapus pernikahan tersebut.

Namun jika ada kesepakatan wajibnya agar si wanita menemui si pria, kemudian dia(wanita) suka dan menerima akaq nikah tersebut maka yang demikian tidak mengapa. Pernikahan tersebut syah atas dasar penerimaan si wanita.



Categories: ,