PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

ORANG YANG TUA DAN PIKUN TIDAK WAJIB PUASA


SOAL:

Seorang perempuan dalam keadaan tua dan telah mengalami pikun (hilang akalnya). Kemudian dia meninggal dan mempunyai hutang dua kali Romadlon, dalam keadaan dia tidak mengetahui Romadlon dari orang lain disebabkan karena pikunnya tersebut. Apakah diwajibkan bagi anaknya untuk membayar fidyah atau berpuasa yang ditujukan kepadanya?


JAWAB : 

Dia (perempuan tersebut) termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. Sebagaimana sabda Rosululloh (yang artinya): “Diangkat Al-Qolam atau pena (tidak berkewajiban menjalankan ibadah) dari tiga golongan, yaitu: orang gila sampai dia sadar, anak kecil sampai dia balig dan orang yang tidur sampai dia bangun”. Dari hadits ini maka perempuan tersebut termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. 


(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )


Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H

Categories: