ORANG YANG TUA DAN PIKUN TIDAK WAJIB PUASA
SOAL:
Seorang perempuan dalam keadaan tua dan telah mengalami pikun (hilang
akalnya). Kemudian dia meninggal dan mempunyai hutang dua kali Romadlon, dalam
keadaan dia tidak mengetahui Romadlon dari orang lain disebabkan karena
pikunnya tersebut. Apakah diwajibkan bagi anaknya untuk membayar fidyah atau
berpuasa yang ditujukan kepadanya?
JAWAB :
Dia (perempuan tersebut) termasuk golongan orang-orang yang tidak
berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. Sebagaimana sabda Rosululloh
(yang artinya): “Diangkat Al-Qolam atau pena (tidak berkewajiban menjalankan
ibadah) dari tiga golongan, yaitu: orang gila sampai dia sadar, anak kecil
sampai dia balig dan orang yang tidur sampai dia bangun”. Dari hadits ini maka
perempuan tersebut termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk
menjalankan ibadah apapun.
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As
Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin,
Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )
Categories:
RAMADHAN