BAHAYA!
MENINGGALKAN SHOLAT MERUPAKAN PENYEBAB SEORANG JADI KAFIR
oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al 'Utsaimin rahimahullah
oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al 'Utsaimin rahimahullah
Soal :
Apa yang dilakukan seseorang apabila ia mengajak keluarganya untuk menjalankan
sholat tetapi mereka tidak mau mendengarkannya. Apakah orang tersebut tetap
tinggal di rumah bersama keluarganya atau keluar dari rumahnya ?
Jawab :
Apabila keluarga tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus, maka hukumnya
adalah kafir, murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang tersebut
tinggal bersama mereka.
Tetapi wajib baginya untuk terus mendakwahi keluarganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada keluarganya, karena seseorang yang meninggalkan sholat adalah kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur’an, As Sunnah, perkataan Sahabat, dan pandangan hati yang shahih (benar).
Tetapi wajib baginya untuk terus mendakwahi keluarganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada keluarganya, karena seseorang yang meninggalkan sholat adalah kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur’an, As Sunnah, perkataan Sahabat, dan pandangan hati yang shahih (benar).
Adapun
dalil dari Al Qur’an adalah (firman Allah Ta’ala yang artinya ) :
“Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka
adalah saudara-saudara kalian seagama.” (QS. At Taubah: 11).
Dapat
dipahami dari ayat tersebut adalah apabila mereka tidak melakukan yang demikian
(taubat, sholat, dan menunaikan zakat) maka mereka bukan dari saudara-saudara
kalian seagama. Persaudaraan dalam agama tidak akan terputus dengan perbuatan
maksiat, meskipun dosa besar. Tetapi akan terputus apabila seseorang keluar
dari Islam.
Adapun dari As Sunnah adalah sabda Nabi ‘alaihishalaatu wasallam yang artinya:
“Jarak antara laki-laki(seseorang)dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan
sholat.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata: hadist hasan shahih).
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang
meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (Imam Nawawi berkata: HR.
Tirmidzidalam kitab Al Iman dengan sanad yang shahih).
Adapun
dari perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu
anhu yang artinya: “Tidak akan beruntung (binasa) bagi seseorang yang
meninggalkan sholat.”
Berkata
Abdullah Bin Syaqiq radliyallahu anhu yang artinya :
“Para sahabat Nabi ‘alaihisshalaatu
wasallam tidak melihat suatu amalan yang menyebabkan kekufuran apabila
ditinggalkan selain sholat.”
Adapun
dari pandangan hati yang shahih (lurus), maka saya katakan: “Apakah masuk akal
bagi seseorang yang memiliki keimanan sebesar biji dalam hatinya, mengetahui
keagungan sholat, dan inayah (pertolongan) yang diberikan Allah dengannya
kemudian dia memelihara untuk terus meninggalkan sholat ??….. ini adalah
mustahil.
Apabila telah jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yang terkait dengannya :
1.Tidak sah hukum menikahinya. Apabila telah terjadi akad dengan seorang suami yang tidak sholat, maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal seorang suami tersebut bagi seorang isteri. Dalilnya adalah (firman Allah yang artinya) :
“Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangan kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
2.Tidak halal sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.
3.Tidak halal baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Maka janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini (setelah turun ayat ini, yaitu pada tahun ke-9 hijriah). (QS. At Taubah: 28)
4.Tidak ada hak waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak
yang tidak sholat dan satu anak dari pamannya, maka yang berhak mendapatkan
waris adalah anak pamannya.Rasulullah ‘alaihishalaatu wasallam bersabda: “Tidak
mewariskan muslim atas kafir dan orang kafir atas muslim.” (HR Bukhari &
Muslim)
5.Apabila mati, tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan, dan di kubur di
kuburan kaum muslimin. Kemudian apa yang harus kita lakukan ? Kita kuburkan dia
di padang pasir/sahara dengan baju yang menempel padanya.
6.Dibangkitkan di hari kiamat bersama Fir’aun, Hamman, Qorun, Ubay Bin Kholaf,
dan yang lainnya dari pemimpin orang-orang kafir. Wal ‘iyadzubillah. Mereka
(orang-orang kafir) Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya
mendo’akan rahmat dan ampunan baginya karena dia telah kafir.
Masalah ini sangat membahayakan, namun kebanyakan kaum muslimin meremehkannya
dan membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak boleh.
(Diterjemahkan
oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Al As’ilah Al Muhimmah)
Sumber :
Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi VII/1427/TH.I