SOAL:
Kita perhatikan sebagian orang mereka menggantungkan atau mengikatkan di
leher-leher atau tangan–tangan mereka semacam gelang yang diwarnai dengan
sebagian warna-warna khusus, atau mereka mengikatkan benang-benang yang terbuat
dari bulu hewan-hewan atau selainnya. Mereka menganggap bahwa mengikatkan
/mengantungkan benda-benda ini dapat menjadi sebab tertolaknya gangguan,
bahaya, dan kesusahan yang datang dari jin-jin atau selain jin. Maka apakah
yang demikian adalah perbuatan yang diperbolehkan? Dan apa nasehat anda bagi
orang-orang yang berbuat demikian ?
JAWAB :
Menggantungkan/mengikatkan gelang atau pun memakainya, mengikatkan
benang-benang dari bulu hewan atau mengikatkan selain benang dari bulu hewan,
maka barang siapa yang melakukan hal itu dan dia berkeyakinan bahwa benda-benda
tersebut dapat mencegah/ menolak terjadinya gangguan, bahaya, kemadhorotan atau
dia berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat menghilangkan kemudhorotan
yang telah terjadi bagi si pemakainya, maka perbuatan ini adalah termasuk
syirik akbar (besar).
Pelaku perbuatan ini keluar dari agama islam. Karena dia
berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat mendatangkan manfaat dan dapat
menghilangkan mudhorot. Padahal perkara mendatangkan manfaat dan menghilangkan
madhorot tidak ada seorangpun yang berkuasa untuk melakukannya kecuali Allah.
Dan jika dia berkeyakinan bahwa Allah adalah dzat yang bisa mendatangkan
manfaat dan Allah pula yang dapat menghilangkan mudhorot, adapun benda-benda
tersebut hanya sebagai sebab saja. Maka ini adalah haram dan termasuk syirik
ashghor (kecil) yang bisa menyeret pelakunya ke perbuatan syirik akbar. Hal ini
karena dia telah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab yang mana sesuatu itu
Allah tidak menjadikannya sebagai sebab bagi datangnya manfaat atau kesembuhan.
Benda-benda yang dia gantungkan/ikatkan itu sama sekali bukan sebab. Allah
menjadikan sebab-sebab kesembuhan itu salah satunya pada obat-obatan yang
hukumnya mubah ataupun ruqyah yang syar’i.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah menyimpulkan pembahasan masalah ini
dalam sebuah bab dalam kitab tauhid. Beliau berkata: “Bab: Termasuk perbuatan
syirik memakai kalung/gelang dan benang dan selain keduanya dengan tujuan untuk
menghilangkan bahaya/musibah atau dengan tujuan untuk menolak bahaya/musibah.”
Dibawakan dalam bab tersebut dalil-dalil diantaranya:
Hadits Imron bin husain, bahwasanya Nabi melihat seorang laki-laki yang
ditangannya ada gelang yang terbuat dari tembaga/kuningan.
Beliau berkata:
“Benda apa ini?”. Laki-laki itu menjawab: ”Benda ini untuk mencegah”. Beliau
berkata:”Lepaskan benda itu !Karena sesungguhnya benda itu tidak menambah
kepadamu kecuali kelemahan. Maka jika sekiranya engkau mati dan benda itu masih
engkau pakai, maka engkau tidak akan beruntung selamanya.”
HR. Ahmad dengan
sanad yang tidak mengapa (HR. Ahmad dalam musnadnya (445/4) dari hadits Imron
bin Husain). Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim (Lihat Mustadrak Al Hakim
(216/4)). Adz Dzahabi menetapkan hadits ini.
Ibnu Abi Hatim membawakan riwayat dari Hudzaifah, bahwasanya beliau melihat
seorang laki-laki yang ditangannya ada benang yang digunakan untuk
mencegah/menolak penyakit panas/demam.
Maka Hudzaifah memutuskan benang itu dan
membaca firman Allah Ta’ala (artinya):”Dan sebagian besar dari mereka tidak
beriman kepada Allah, kecuali mereka dalam keadaan mempersekutukan Allah.” (QS.
Yusuf : 106).
Dan jika dia berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat menolak gangguan
jin, maka jin, tidak ada yang dapat menolak/mencegah gangguan/bahaya yang
ditimbulkan oleh mereka kecuali hanya Allah yang mampu melakukannya. Allah
Ta’ala berfirman (artinya): “Dan jika menimpamu suatu godaan atau gangguan dari
syaithon, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.”(Q.S. Al A’raf : 200)
( Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Majmu’ Fataawa Syaikh Sholeh
bin Fauzan bin Abdillah Alu Fauzan, Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid )
Sumber : Buletin Dakwah Al Atsary, Semarang. Edisi 19/1427H
Categories:
Aqidah