PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

SALING MENGERTI DAN BERSABAR DALAM SUKA MAUPUN DUKA, KUNCI KEHARMONISAN RUMAH TANGGA SEORANG PENUNTUT ILMU

 Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy Rahimahullah


Pertanyaan :

Sampai batasan mana kewajiban seorang wanita untuk taat kepada suaminya ?

Jawaban :

Adapun permasalahan kewajiban, maka pada perkara yang Allah wajibkan atasnya seperti memenuhi panggilan suaminya ketika suami mengajaknya ke tempat tidur.

Dan begitu pula jika suaminya itu adalah seorang yang fakir maka hendaklah dia bersabar bersamanya semampu mungkin.

Akan tetapi di sana ada perkara yang lebih luas dari kewajiban-kewajiban tersebut dan itulah yang kami ingin nasihatkan dengannya, bahwa :

Hendaklah dia bersabar terhadap suaminya di waktu senang maupun susah.

Hendaklah dia tidak membebani suaminya dengan suatu perkara yang suaminya tidak mampu untuk memikulnya.

Dan hendaklah dia tidak membebaninya dengan membeli model-model yang baru.

Ketika dia melihat mobil yang baru dia berkata : “belikanlah kami mobil yang seperti itu.”

Begitu juga dalam urusan baju, dia begitu antusias dengan model-model yang baru.

Maka sepatutnya bagi dia untuk bersabar atas suaminya, dan hendaklah dia berbuat baik pula kepada suaminya dengan mendidik anak-anaknya, mencucikan baju untuknya, membantu suaminya dalam urusan kebaikan dan menyajikan makanan dengan baik untuknya ketika dia membutuhkan yang demikian itu.

Inti permasalahannya adalah permasalahan ta'aawun / saling tolong menolong, terlebih lagi kalian -insyaAllah- adalah para penuntut ilmu baik yang laki-laki (para suami) dan perempuan (para istri), sungguh begitu padat waktu bagi seorang istri (penuntut ilmu) sehingga terkadang dia pun kurang maksimal dalam menunaikan hak-hak suaminya maka hendaknya seorang suami itu bersabar atasnya, dan begitu pula sungguh padat waktu bagi seorang suami (penuntut ilmu) sehingga terkadang dia pun kurang maksimal dalam menunaikan hak-hak istrinya maka hendaknya seorang istri itu bersabar atasnya.

Wallahul musta'an.


 unduh suara : http://muqbel.net/files/fatwa/muqbel-fatwa1733.mp3

Categories: ,