METODE PENYEMBUHAN DARI GANGGUAN SIHIR
OLEH ASY-SYAIKH SHOLIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH
SOAL:
Metode-metode syar’i apakah yang bisa anda
nasihatkan untuk membentengi atau memelihara seseorang dari sihir? Apa
langkah penyembuhan yang harus dilakukan jika seseorang telah terkena sihir
(santet, tenung, guna-guna dan sejenisnya)?
JAWAB:
Metode syar’i yang bisa digunakan untuk menyembuhkan seseorang dari pengaruh
sihir adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al ‘alamah Ibnul Qoyyim.
Beliau berkata:
“Dan telah diriwiyatkan dari Nabi ﷺ tentang cara penyembuhan bagi
seseorang yang telah terkena sihir. Cara tersebut ada 2 macam:
Salah satunya dan cara ini adalah yang paling utama yaitu menemukan atau
mengeluarkan buhul-buhul sihir dan menghancurkannya.
Sebagaimana telah shohih
dari Nabi ﷺ ketika beliau terkena sihir, beliau meminta kepada Allah agar
diperlihatkan tempat buhul-buhul sihir itu. Maka Allah mengabulkan permohonan
beliau. Lalu beliau mengeluarkan buhul-buhul sihir itu dari dalam sumur. Maka
ketika buhul-buhul itu telah dikeluarkan, maka hilanglah pengaruh sihir pada
diri Nabiﷺ, seakan-akan dilepaskan tali dari (ikatan) simpulnya.”
Sampai kemudian Ibnul Qoyyim mengatakan :
"dan termasuk langkah penyembuhan yang
paling bermanfaat dalam menghilangkan sihir adalah dengan pengobatan ilahiyah
berupa dzikir-dzikir, membaca ayat-ayat Qur’an dan do’a-do’a yang disyariatkan…"
Ini adalah cara kedua untuk menyembuhkan seseorang dari pengaruh sihir yaitu
dengan do’a-do’a yang disyariatkan, membaca Al Qur’an kepada orang yang terkena
sihir (ruqyah) yaitu dengan membaca surat Al fatihah, surat Al Ikhlash, surat
An Naas, surat Al Falaq, dan surat-surat yang lain, dan meniupkan dengan air
ludah yang sangat sedikit (bukan meludah) kepada orang yang diruqyah. Dengan
izin Allah pengaruh sihir itu akan hilang.
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu
Sulaiman dari majmu’ fataawa Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan,
Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi XX / 1427H
Categories:
Aqidah