HUKUM GAMBAR
KARIKATUR
OLEH ASY-SYAIKH BIN BAAZ RAHIMAHULLAH
Asy Syaikh Bin Baaz Rahimahullah ditanya:
"Bagaimana hukum gambar (karikatur) yang kita
saksikan pada sebagian lembran-lembaran di majalah termasuk gambar sosok
seseorang tertentu?"
Beliau manjawab:
"Gambar yang
disebutkan tersebut adalah tidak boleh dan termasuk perkara yang munkar serta
jelek. Wajib bagi kita meninggalkan berdasarkan hadits-hadits yang umum dan
shohih tentang larangan menggambar sesuatu yang memiliki ruh. Baik itu
menggambar menggunakan alat bantu, langsung dengan tangan ataupun selainnya".
Hadits Imam
Bukhari yang shohih dari Abu Juhfah Radhiyallahu ‘anhu berkata
Nabi
melarang hasil penjualan anjing dan darah, melarang mentato dan yang minta
ditato serta memakan riba orang, yang memberi riba( pencatat transaksi riba dan
orang yang menjadi saksinya) serta melaknat para pelukis(tukang gambar).
Dalil
larangan gambar juga tsabit dalam shohihain dari Nabi ﷺbersabda
“Orang yang paling keras azabnya pada
hari kiamat adalah para tukang gambar”
Dan juga
sabda Nabi ﷺ
"Sesungguhnya
pelukis penggambar gambar ini disiksa pada hari kiamt, diserukan pada
penggambar tersebut hidupkanlah apa yang
telah kalian ciptakan!"
Juga banyak hadits yang lain yang juga tsabit dari Rasulullah ﷺ terkait tentang
larangan menggambar sesuatu yang bernyawa. Dikecualikan jika dalam keadaan darurat
seperti firman Allah ta’ala
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
"Padahal sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya(Al-An'am 119)."
Aku meminta kepada Allah
agar memberi taufik kepada kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan syar’iat Allah
dan Sunnah Nabi serta berhati-hati dari menyelesihinya. Sesungguhnya Allah-lah
sebaik-baik yang dimintai permintaan.
alih bahasa @admin ashshiddiiq
sumber