PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

HUKUM GAMBAR KARIKATUR
OLEH ASY-SYAIKH BIN BAAZ RAHIMAHULLAH




Asy Syaikh Bin Baaz Rahimahullah ditanya: 

"Bagaimana hukum gambar (karikatur) yang kita saksikan pada sebagian lembran-lembaran di majalah termasuk gambar sosok seseorang tertentu?"

Beliau manjawab:
"Gambar yang disebutkan tersebut adalah tidak boleh dan termasuk perkara yang munkar serta jelek. Wajib bagi kita meninggalkan berdasarkan hadits-hadits yang umum dan shohih tentang larangan menggambar sesuatu yang memiliki ruh. Baik itu menggambar menggunakan alat bantu, langsung dengan tangan ataupun selainnya".

Hadits Imam Bukhari yang shohih dari Abu Juhfah Radhiyallahu ‘anhu berkata


Nabi melarang hasil penjualan anjing dan darah, melarang mentato dan yang minta ditato serta memakan riba orang, yang memberi riba( pencatat transaksi riba dan orang yang menjadi saksinya) serta melaknat para pelukis(tukang gambar).

Dalil larangan gambar juga tsabit dalam shohihain dari Nabi bersabda 

“Orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para tukang gambar”

Dan juga sabda Nabi 

"Sesungguhnya pelukis penggambar gambar ini disiksa pada hari kiamt, diserukan pada penggambar tersebut  hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!"


Juga banyak hadits yang lain yang juga tsabit dari Rasulullah  terkait  tentang larangan menggambar sesuatu yang bernyawa. Dikecualikan jika dalam keadaan darurat seperti firman Allah ta’ala

 وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya(Al-An'am 119)."


Aku meminta kepada Allah agar memberi taufik kepada kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan syar’iat Allah dan Sunnah Nabi serta berhati-hati dari menyelesihinya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik yang dimintai permintaan.

alih bahasa @admin ashshiddiiq

sumber



Categories: ,