PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

WAFAT DALAM KEADAAN BELUM BERHAJI
OLEH  ASY-SYAIKH MUQBIL BIN HADI AL WAD’I RAHIMAHULLAH 




SOAL:
Bagaimana hukum seseorang yang  belum berhaji hingga akhir hidupnya?


JAWAB:

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Jika orang yang telah wafat itu termasuk mampu untuk berhaji, maka dia berdosa(karena semasa hidup tak melaksanakan haji_Pent).

Dan 'Umar rodhiyallohu’anhu berkata:

”Sungguh aku sangat berkeinginan untuk mengutus utusan hingga ke sudut kota agar mengambil jizyah atas orang-orang yang belum berhaji! Mereka bukanlah muslim(Umar mengucapkan hingga 3x) wallohul musta’an(dan kepada Allah-lah tempat meminta pertolongan)!”


Adapun hdits yang berbunyi “barang siapa meninggal dalam keadaan belum berhaji maka ia meninggal dalam keadaan sebagai yahudi atau nasrani atau dalam keadaan jelek.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’aat(hadits-hadits palsu), tidak tsabit dari Rasulullah 

alih bahasa @admin ashshidqu

Referensi : Ijabatu As-Sa’il hlm 144

https://telegram.me/muqbel

Categories: