WAFAT DALAM KEADAAN BELUM
BERHAJI
OLEH ASY-SYAIKH MUQBIL BIN HADI
AL WAD’I RAHIMAHULLAH
SOAL:
Bagaimana hukum seseorang yang belum berhaji hingga akhir hidupnya?
Bagaimana hukum seseorang yang belum berhaji hingga akhir hidupnya?
JAWAB:
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Jika orang yang telah wafat
itu termasuk mampu untuk berhaji, maka dia berdosa(karena semasa hidup tak
melaksanakan haji_Pent).
Dan 'Umar rodhiyallohu’anhu
berkata:
”Sungguh aku sangat berkeinginan untuk mengutus utusan hingga ke sudut
kota agar mengambil jizyah atas orang-orang yang belum berhaji! Mereka bukanlah muslim(Umar mengucapkan hingga 3x) wallohul musta’an(dan kepada Allah-lah tempat meminta pertolongan)!”
Adapun hdits yang berbunyi “barang siapa meninggal dalam
keadaan belum berhaji maka ia meninggal dalam keadaan sebagai yahudi atau
nasrani atau dalam keadaan jelek.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam
Al-Maudhu’aat(hadits-hadits palsu), tidak tsabit dari Rasulullah ﷺ
alih bahasa @admin ashshidqu
Referensi : Ijabatu As-Sa’il hlm 144
https://telegram.me/muqbel
Categories:
fiqih