PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---

SIAPA YANG WAJIB BERIBADAH HAJI?
OLEH ASY-SYAIKH MUQBUL BIN HADI AL WAD'I RAHIMAHULLAH



Haji wajib bagi setiap muslim yang baligh  dan berakal serta mampu seperti firman Allah ta’ala

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup 

mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya

 Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(QS.Ali Imran:97)



Muslim itu mencakup pria dan wanita,

Dan termasuk dalam makna mampu bagi wanita adalah adanya mahrom* (yang bisa menemni dia untuk  safar  dari kalangan pria) karena sesungguhnya nabi  bersabda:

 "Tidak halal bagi seorang wanita yg beriman kepada Allah 

dan hari akhir untuk bersafar kecuali bersamanya ada 

mahrom".


Alih bahasa @admin ashshiddiiq

Dari :ijabatu as saa’il hlm 127

Sumber:
https://telegram.me/muqbel

Catatan: *Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam
Mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan.

Categories: