SIAPA YANG WAJIB BERIBADAH HAJI?
OLEH ASY-SYAIKH MUQBUL BIN HADI AL WAD'I RAHIMAHULLAH
Haji wajib bagi setiap muslim yang baligh dan berakal serta mampu seperti firman Allah
ta’ala
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(QS.Ali Imran:97)
Muslim itu mencakup pria
dan wanita,
Dan termasuk dalam makna mampu bagi wanita adalah adanya
mahrom* (yang bisa menemni dia untuk safar dari
kalangan pria) karena sesungguhnya nabi bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita yg
beriman kepada Allah
dan hari akhir untuk bersafar kecuali bersamanya ada
mahrom".
Alih bahasa @admin ashshiddiiq
Dari :ijabatu as saa’il hlm 127
Sumber:
https://telegram.me/muqbel
Catatan: *Mahram adalah
semua orang yang haram untuk
dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam
Mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis
kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun
kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat
wajahnya, boleh berjabat tangan.
Categories:
fiqih