PONDOK PESANTREN ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ AL ISLAMI

Pondok Pesantren Abu Bakr Ash-Shiddiiq Al-Islami
---upaya mentarbiyah umat menjadi muslim ta'at---
Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan

PINTU-PINTU KEBAIKAN BAGI SEORANG MUSLIMAH DI BULAN RAMADHAN
Asy-Syaikh Al-'Allamah Doktor Sulaiman Ar-Ruhaili -hafizhahullah-

Pertanyaan :

Apakah program kegiatan bagi seorang muslimah di bulan Ramadan sehingga dia dapat beribadah kepada Rabbnya sekaligus memberikan pelayanan terhadap keluarganya di rumah ?

Jawaban :
" Program kegiatan seorang wanita muslimah adalah sebagaimana program kegiatan seorang lelaki, akan tetapi seorang wanita muslimah itu dia lebih dalam hal ibadah dibanding lelaki di bulan Ramadan yaitu bahwasanya seorang wanita apabila dia bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada suaminya dan keluarganya di rumah dan menyiapkan bagi mereka makanan yang dapat mencukupi mereka maka sesungguhnya dia berada dalam ibadah kepada Allah Azza Wa Jalla apabila dengan itu dia mengharapkan pahala di sisi Allah.


Maka pada yang demikian itu terdapat pahala baginya dan merupakan bentuk memperbanyak kebaikan-kebaikannya.

Dan sepatutnya bagi seorang wanita muslimah apabila dia sedang mempersiapkan makanan hendaklah dia menyibukkan lisannya dengan berzikir kepada Allah.
dia memasak dalam keadaan bertasbih, dan dia memasak dalam keadaan bertahlil, dan dia memasak dalam keadaan berzikir, dan baginya pada yang demikian itu terdapat pahala yang besar dan tidaklah kesibukan dia dalam mempersiapkan makanan tersebut memalingkan dia dari ibadah kepada Rabbnya Subhanahu Wa Ta'aala di siang hari di bulan Ramadhan

Maka selamat bagi para wanita muslimah yang memberikan pelayanan kepada suaminya dan keluarganya di rumah dalam keadaan dia mengharap pahala dari Allah Azza Wa Jalla dan walaupun begitu dia tidaklah lalai dari berzikir kepada Allah dan dia menegakkan apa yang dia mampui dari amalan-amalan ibadah di siang hari Ramadan, maka sesungguhnya dia telah meraih keberuntungan yang besar ".

Sumber :
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=14625


السؤال :
ما هو برنامج المرأة المسلمة في رمضان حتى تعبد بها ربها وتخدم أهل بيتها ؟
الجواب :
أن برنامج المرأة المسلمة هو برنامج الرجل، لكن المرأة المسلمة تزيد على الرجل بعبادةٍ في رمضان وهي أنَّ المرأة إذا اجتهدت في خدمة زوجها وأهل بيتها وأعدت لهم الطعام الذي يكفيهم؛ فإنها في عبادة لله عز وجل إذا احتسبت ذلك عند الله.
فهذا فيه أجر لها وفيه تكثير لحسناتها، وينبغي للمرأةِ المسلمة إذا كانت تعد الطعام أن تشغل لسانها بذكر الله.
فتطبخ وهي تسبِّح،
وتطبخ وهي تهلِّل،
وتطبخ وهي تَذكُر،
ولها في ذلك أجر عظيم.
ولن يصرفها إعداد الطعام عن عبادة ربها سبحانه في نهار رمضان،
فهنيئاً للمرأةِ المسلمة التي تخدم زوجها وأهل بيتها وهي تحتسب الأجر من الله -عز وجل- ومع ذلك لا تغفل عن ذكر الله وتقوم بما تستطيع من العبادات في نهار رمضان
فإنها قد فازت فوزاً عظيما ..

Read More …

 SYAITHON DIBELENGGU DI BULAN RAMADHAN
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rohimahulloh

pertanyaan :

Apabila jin dibelenggu di bulan Ramadhan, maka kenapa kita melihat panah-panah api berjatuhan (yang berupa bintang-bintang langit) di bulan Ramadhan ?

Atau mungkinkah jin itu dibelenggu sampai tiba waktu berbuka puasa kemudian mereka di lepaskan lagi ?

Jawaban :

Nabi Shalallahu ‘alaihi wa ‘ala ahlihi wa sallam bersabda sebagaimana di dalam As Shahih (Shahih Imam Muslim) :

 "إِذَا كَانَ رَمَضَان فُتِحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةُ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَصُفِدَتْ الشَّيَاطِيـن"

Artinya :
   "Apabila tiba Ramadhan; dibuka pintu-pintu rahmat, ditutup pintu-pintu jahannam, dan dibelenggu para syaithan" 

 Dan di dalam kitab shahih Ibnu Khuzaimah dengan lafazh :

"وَصُفِدَتْ مَرَدَةُ الشَّيَاطِيـن"
Artinya :
  " ... dan dibelenggu para pembesar syaithan" 


Maka makna (hadits-hadits ini) :

Bahwa para pembesar syaithan : yaitu para tokoh-tokohnya yang membangkang/durhaka terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka itulah yang dibelenggu

Dan ini tidak menafikan apa yang tersisa dari kalangan syaithan itu ada yang membuat adu domba di tengah-tengah manusia, atau ada yang membuat permusuhan dan kebencian

Demikian juga hawa nafsu, karena sesungguhnya sebagian jiwa itu mengajak kepada kejelekan, mengajak kepada fitnah yang ini semua datangnya dari syaithan

Terlebih lagi khususnya, para pecandu daun qat(pent_opium/ganja) menjelang waktu Ashar, mereka saling pukul memukul, saling cela mencela, saling caci maki ...

Intinya, jauhilah para pecandu daun qat setelah waktu ashar karena disaat itu mereka menjadi orang yang buruk prilakunya. wallahul musta'an

Sumber : kaset as'ilah al iza'ah bil hudaidah

//www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1173


مردة الشياطين تحبس في رمضان

▪️ السؤال:
إذا كانت الجن تحبس في رمضان فلماذا نرى الشهب وهي تتساقط في شهر رمضان أم إن الجن تُحبس إلى أن يفطر الصائم ويفتح لها ؟

▪️ الإجابة:
النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم يقول كما في الصحيح : " إذا دخل رمضان فتحت أبواب الجنة ، وغلقت أبواب النار ، وصفدت الشياطين " جاء في ( صحيح ابن خزيمة ) : " وصفدت مردة الشياطين " فمعنى هذا أن مردة الشياطين أي كبارهم المتمردون على الله سبحانه وتعالى هم الذين يصفدون ، ولا يمنع أن يبقى من الشياطين من يحارش بين الناس ، ومن يلقي بينهم العداوة والبغضاء ، لا يمنع ذلك .
بقي أيضاً هوى النفس ، فإن بعض النفوس تكون شريرة ، وتكون هي الداعية إلى الفتن ما يكون هو الشيطان ، خصوصاً خصوصاً أصحاب القات ، إذا كان في العصر فالمضاربة عندهم والسباب والشتايم ، المهم تجنب أصحاب القات بعد العصر فإنهم يكونون ضيقي الأنفس والله المستعان .



من شريط : ( اسئلة الإذاعة بالحديدة ) .

Read More …

7 PEMBATAL PUASA

oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al'Utsaimin Rohimahullah










      
       1.  Jima’(bersetubuh)
·         Kapan saja seorang yang berpuasa melakukan hubungan dengan isterinya maka puasanya batal, baik itu puasa wajib atau puasa sunnah.
·         Jika hal itu dilakukan di siang hari ramadhan dan puasanya adalah puasa wajib, maka harus diganti dan membayar kaffaroh mugholazhoh; yaitu membebaskan budak, jika tidak menemukan budak bisa dengan puasa dua bulan berturut-turut, tidak boleh bolong walaupun satu hari selama dua bulan tersebut kecuali ada udzur syar’i seperti bertepatan dengan hari ‘Iedul Fithri, I’edul Adha, dan hari tasyriq yang ada larangan berpuasa. Atau karena udzur hissi, seperti jatuh sakit atau safar yang tidak dibuat-buat hanya untuk berbuka. Tetapi bila dia berbuka tanpa udzur walaupun satu hari saja maka harus mengulang dari awal lagi.
·         Apabila tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut maka dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat jatah setengah kilo sepuluh gram gandum yang baik. Boleh juga dengan beras tapi harus disesuaikan timbangannya, jika beras jenis barangnya lebih berat dari gandum maka ditambahkan takarannya sesuai dengan gandum, jika lebih ringan maka dikurangi takarannya. Dalam sebuah hadits, bahwasanya ada seorang shahabat yang telah melakukan hubungan dengan isterinya di (siang) ramadhan. Lalu dia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, maka beliau berkata, “Apakah kamu mendapati budak (untuk dibebaskan)?” orang tadi menjawab, tidak ada. Beliau melanjutkan, “apakah kamu mampu berpuasa dua bulan (berturut-turut)?” orang tadi menjawab, tidak mampu. Kemudian beliau berkata, “kalau begitu berilah makan enam puluh orang miskin.” (HR. Muslim)
2.      
      2. Keluar mani dengan kehendaknya, baik disebabkan ciuman, sentuhan, masturbasi, atau yang lainnya. Karena semua itu adalah syahwat yang mana puasa tidak akan teranggap kecuali dengan menjauhinya. Hal ini Sebagaimana dalam hadits qudsi, “Dia meninggalkan makannya, minumnya, dan syahwatnya hanya karena Aku.” (HR. Al-Bukhari)
    3. Makan dan minum, yaitu sampainya makanan dan minuman ke tenggorokan melalui mulut dan hidung, dalam bentuk apapun makanan dan minuman itu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
{وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل}
“Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan sa’uth (obat yang dimasukkan ke hidung) masuk dalam kategori makan dan minum, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam hadits Laqith bin Sabirah, “Dan bersungguhlah engkau dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) kecuali bila dalam keadaan puasa.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan dishahihkan At-Tirmidzi)
4. Sesuatu yang bermakna makan dan minum, yaitu ada dua:
1.      Transfusi darah. Seperti seorang yang berpuasa mengalami perdarahan hebat sehingga membutuhkan transfusi darah. Yang seperti ini membatalkan puasa, karena darah adalah energi puncak dari makan dan minum. (Syaikh Al-Utsaimin berkata, ini adalah pendapat yang dahulu aku pegang. Kemudian tampak bagiku bahwa transfusi darah tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk dalam kategori makan minum dan yang semakna dengannya. Hukum asal adalah tetapnya puasa hingga jelas ada sesuatu yang merusaknya.)
2.      Suntik infus. Seorang yang diinfus tidak akan butuh kepada makan dan minum. Ini juga membatalkan puasa. Karena walaupun infus tidak disebut makan dan minum, tetapi ia masuk dalam kategori keduanya, sehingga hukumnya juga sama.

Adapun suntik biasa tidak membatalkan puasa, baik disuntik melalui otot atau uratnya. Walaupun didapati ada rasa panas ditenggorokannya tetap tidak membatalkan puasa. Karena hal itu tidak disebut makan dan minum atau semakna dengan keduanya, sehingga hukumnya berbeda. Dan tidak menjadi masalah dengan didapatinya rasa di tenggorokan dari selain makan dan minum. Oleh karena itu para fuqoha’ kita berkata, “Seandainya dia melumuri telapak kakinya dengan buahhanzhol (sejenis labu yang pahit rasanya) dan dia mendapati rasanya di tenggorokan, tidak membatalkan puasa.”
5.      5. Keluar darah dengan bekam. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (HR. Ahmad) Adapun keluarnya darah disebabkan mimisan, batuk, penyakit bawasir, cabut gigi, luka, untuk tes laboratorium, tusukan suntik, dan yang sejenisnya maka tidak membatalkan puasa, karena semua itu bukan termasuk bekam yang dapat mempengaruhi kondisi tubuh seseorang.
      6. Muntah dengan sengaja, yaitu mengeluarkan apa yang ada di lambung berupa makanan atau minuman dari mulut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,«من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض»
“Barangsiapa terkalahkan oleh muntah (muntah tanpa sengaja) maka tidak ada qadha’ atasnya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaknya dia mengqadha’.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima)
7. Keluar darah haid dan darah nifas. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Bukankah wanita apabila sedang haid tidak shalat dan tidak puasa?” kapan saja seorang wanita melihat darah haid atau darah nifas, maka puasanya batal, baik hal itu terjadi di siang hari atau di sore hari, bahkan walaupun beberapa saat sebelum maghrib.

Disarikan dari kitab Majalis Syahri Ramadhan Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah.
Read More …

Ramadhan nan barokah tlah tiba.. sibukkan diri dengan ibadah, meraih pahala dan faidah ilmiah.

HADIRILAH DAUROH RAMADHAN DAN BUKA PUASA BERSAMA!


Read More …

   TANDA-TANDA LAILATUL QODAR





Soal 1 : 

Malam Lailatul-Qodar itu jatuh pada hari ke berapa ?


Jawab : 

Di dalam Al-Qur’an tidak diterangkan pada malam ke berapa malam Lailatul-Qodar itu jatuh, tetapi didalam Hadits diterangkan bahwa sesungguhnya Rosululloh : “Beri’tikaf pada 10 hari awal di bulan Romadlon menginginkan malam Lailatul-Qodar, kemudian beliau beri’tikaf pada 10 hari pertengahannya dan mengatakan (yang artinya): ‘Sesungguhnya malam Lailatul-Qodar itu jatuh pada 10 hari akhir di bulan Romadlon’. 

Beliau melihatnya dan beliau sujud diwaktu shubuh ditempat yang berair bercampur tanah, kemudian pada malam ke 21 disaat beliau I’tikaf turunlah hujan maka mengalirlah air hujan tersebut pada atap masjid karena masjid Nabi terbuat dari anjang-anjang. Beliau menjalankan sholat subuh bersama para sahabatnya kemudian beliau sujud. 

Anas bin Malik berkata: ‘Aku melihat bekas air dan tanah dikeningnya, maka beliau sujud ditempat yang berair bercampur tanah” (HR.Bukhori no.669 dan 2016, Muslim no.1167 dan 216 dari shohabat Abu Sa’id Al-Khudri ).



Hadits di atas menunjukkan bahwa malam Lailatul-Qodar pada saat itu jatuh pada malam yang ke 21. 
Sedangkan para sahabat Rosululloh melihat dalam mimpi mereka bahwa malam Lailatul-Qodar jatuh pada malam ke 27. (HR. Bukhori no.2015, Muslim no.1165 dari shohabat Abdulloh bin ‘Umar ).


Yang shohih dari perbedaan para ulama tentang jatuhnya malam Lailatul-Qodar pada 10 hari terakhir adalah berpindah-pindah pada setiap tahunnya, terkadang pada tahun ini jatuh pada malam yang ke 21, kemudian pada tahun berikutnya jatuh pada malam yang ke 29, 25 atau 24.


Adapun hikmah berpindah-pindahnya malam Lailatul-Qodar supaya orang-orang yang malas menjalankan ibadah, mereka bersemangat untuk menjalankan ibadah pada 10 hari terakhir di bulan Romadlon. Hikmah yang lainnya juga yaitu agar menambah amal shalih seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Syaikh Utsaimin)


Soal 2 : Apa alamat/tanda malam Lailatul-Qodar?


Jawab:

Lailatul-Qodar mempunyai beberapa alamat/tanda, baik secara langsung (yaitu pada malamnya) maupun setelah terjadi (yaitu pada pagi harinya).




Adapun alamat secara langsung (yaitu pada malamnya) diantaranya:

1.Sinar cahaya sangat kuat pada malam Lailatul-Qodar dibandingkan dengan malam-malam yang lainnya. Tanda ini pada zaman sekarang hanya bisa dirasakan oleh mereka yang tinggal ditempat yang jauh dari sinar listrik atau sejenisnya.



2.Bertambah kuatnya cahaya pada malam itu.



3.Thuma’ninah. Yaitu ketenangan dan kelapangan hati yang dirasakan oleh orang-orang yang beriman lebih kuat dari malam-malam yang yang lainnya.



4.Angin dalam keadaan tenang pada malam Lailatul-Qodar, tidak berhembus kencang (tidak ada badai) dan tidak ada guntur. Hal ini berdasarkan hadits dari shohabat Jabir bin Abdillah sesungguhnya Rosululloh bersabda (yang artinya):



“Sesungguhnya Aku melihat Lailatul-Qodar kemudian dilupakannya, Lailatul-Qodar turun pada 10 akhir (bulan Romadlon) yaitu malam yang terang, tidak dingin dan tidak panas serta tidak turun hujan”. (HR. Ibnu Khuzaimah no.2190 dan Ibnu Hibban no.3688 dan dishohihkan oleh keduanya).



Kemudian hadits dari shohabat ‘Ubadah bin Shomit sesungguhnya Rosululloh bersabda (yang artinya) “Sesungguhnya alamat Lailatul-Qodar adalah malam yang cerah dan terang seakan-akan nampak didalamnya bulan bersinar terang, tetap dan tenang, tidak dingin dan tidak panas. Haram bagi bintang-bintang melempar pada malam itu sampai waktu subuh. 

Sesungguhnya termasuk dari tandanya adalah matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan tegak lurus, tidak tersebar sinarnya seperti bulan pada malam purnama, haram bagi syaithon keluar bersamanya (terbitnya matahari) pada hari itu”. (HR. Ahmad 5/324, Al-Haitsamy 3/175 dia berkata : perawinya tsiqoh)



5.Terkadang Alloh memperlihatkan malam Lailatul-Qodar kepada seseorang dalam mimpinya. Sebagaimana hal ini terjadi pada diri para shahabat Rosululloh .



6.Keni’matan beribadah dirasakan oleh seseorang pada malam Lailatul-Qodar lebih tinggi dari malam-malam yang lainnya.

Adapun alamat setelah terjadi (yaitu pada pagi harinya) diantaranya:


1.Matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan tidak tersebar sinarnya dan tidak menyilaukan, berbeda dengan hari-hari biasanya. 

Hal ini berdasarkan hadits dari shohabat Ubay bin Ka’ab yang mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh mengkabarkan kepada kami: ‘Sesungguhnya Matahari terbit pada hari itu dalam keaadaan tidak tersebar sinarnya'”. (HR. Muslim no.762, 2/828)

Adapun alamat yang menyebutkan bahwa tidak ada atau sedikit gonggongan anjing pada malam Lailatul-Qodar adalah tidak benar, karena terkadang dijumpai pada 10 malam terakhir dibulan Romadlon anjing dalam keadaan menyalak/menggonggong. (Syaikh Utsaimin)


(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Fataawa Lajnah ad Da’imah, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu’Fataawa Syaikh Shalih Fauzan)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Read More …

PUASA SUNNAH 6 HARI DI BULAN SYAWAL



SOAL:

Apakah puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal harus dilakukan secara langsung setelah ‘iedul fitri atau tidak ? Apakah harus berturut turut atau tidak ?



Jawab : 

Yang demikian tidak harus dilakukan secara langsung setelah ‘ied, boleh dilakukan 2 atau 3 hari setelahnya. Demikian juga tidak harus berturut-turut, boleh dilakukan secara terpisah, yang demikian sesuai kemudahan tiap-tiap muslim dalam melakukannya. 

(Fatwa Lajnah Da’imah no. 3475 ,Ketua Lajnah Syaikh bin Baz)

(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Fataawa Lajnah ad Da’imah, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu’Fataawa Syaikh Shalih Fauzan)


Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H

Read More …

ZAKAT FITRAH BAGI JANIN




SOAL:


Istriku hamil di bulan Ramadhan. Aku juga mengeluarkan zakat untuk janinnya. Qodarullah, beberapa hari setelah ‘ied istriku melahirkan bayi kembar 2, apakah aku wajib untuk mengeluarkan zakat untuk janin yang kedua ?


JAWAB : 

Tidak wajib bagimu untuk mengeluarkan zakat pada janin yang kedua yang sebelumnya engkau hanya mengeluarkan zakat untuk satu janin ( Fatwa Lajnah Da’imah no.10816, Ketua Lajnah Syaikh bin Baz)


(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Fataawa Lajnah ad Da’imah, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu’Fataawa Syaikh Shalih Fauzan)


Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H

Read More …

ORANG YANG TUA DAN PIKUN TIDAK WAJIB PUASA


SOAL:

Seorang perempuan dalam keadaan tua dan telah mengalami pikun (hilang akalnya). Kemudian dia meninggal dan mempunyai hutang dua kali Romadlon, dalam keadaan dia tidak mengetahui Romadlon dari orang lain disebabkan karena pikunnya tersebut. Apakah diwajibkan bagi anaknya untuk membayar fidyah atau berpuasa yang ditujukan kepadanya?


JAWAB : 

Dia (perempuan tersebut) termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. Sebagaimana sabda Rosululloh (yang artinya): “Diangkat Al-Qolam atau pena (tidak berkewajiban menjalankan ibadah) dari tiga golongan, yaitu: orang gila sampai dia sadar, anak kecil sampai dia balig dan orang yang tidur sampai dia bangun”. Dari hadits ini maka perempuan tersebut termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. 


(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )


Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Read More …